Macam-Macam Jenis Bank
Bank terbagi kedalam bebeberapa jenis, yaitu menurut fungsi dan kepemilikannya:
Dalam Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 enurut fungsi:
1. Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
2. Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Menurut kepemilikannya:
1. Bank pemerintah
2. Bank swasta nasional
3. Bank milik koperasi
4. Bank asing
5. Bank campuran
Menurut Devisa:
1. Bank non devisa
2. Bank non devisa
Berdasarkan cara menentukan harga:
1. Bank konvensional
2. Bank syariah
No comments:
Post a Comment